PADANG – Siswa SMP 1 Padang yang nilainya didongkrak masuk SMA 1 Padang melalui jalur prestasi sebanyak 21 orang sudah dibatalkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, termasuk di sekolah-sekolah lain.
“Para siswa tersebut kini masuk melalui jalur zonasi sesuai tempat tinggal mereka masing-masing, ” kata Kepala SMA 1 Padang, Nukman menjawab Indonesiasatu.co.id ketika dihubungi, Kamis (30/6).
Baca juga:
Benahi SDN 2 Tumanggal eks Posko TMMD
|
Pembatalan itu berkaitan surat dari Ombudsman pada 26 Juni lalu yang meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar menunda hasil pengumuman kelulusan karena adanya pendongkrakan nilai SMP 1 Padang sebanyak 51 siswa yang lulus tahun ini.
Nukman menjelaskan, mekanisme pembatalan itu diatur dan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi selaku penyelenggara dan penanggung jawab Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023.
“Kami di SMA 1 menerima proses dan hasil dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar serta menjalankannya saja, ” kata Nukman.
Pada tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan, persoalan pendongkrakan nilai sebanyak 51 orang tersebut sudah langsung turun tim dari Dinas Pendidikan Kota Padang menyelesaikannya.
“Kami langsung turun dari Dinas Pendidikan Kota Padang menindaklanjuti surat dari Ombudsman Sumbar tersebut, ” kata Habibul Fuadi.
Menurutnya, nilai siswa yang didongkrak pihak sekolah tersebut sudah dikembalikan ke nilai awal.Jadi persoalan itu sudah tuntas dan dijamin tak terulang lagi pada tahun – tahun berikutnya.
Lalu, Kepala SMP 1 Padang, Yan Hendrik mengakui, persoalan itu sudah diselesaikan oleh Dinas Pendidikan Padang.
“Kalau untuk konfirmasi lebih lanjut tanya saja ke Humas Pemko Padang, sudah saya sampaikan semua” kata Yan Hendrik sembari mengelak pertanyaan lebih lanjut. (***)