PADANG, – DPRD Kota Padang akan memanggil mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang, Epi Santoso terkait kasus korupsi yakni dugaan penyalahgunaan keuangan Baznas.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye mengungkapkan, pemanggilan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban Baznas Kota Padang semasa kepemimpinan Epi Santoso, yang telah meminjamkan dana zakat sebesar Rp 350 juta kepada sebuah yayasan.
“Amil zakat itu kan termasuk yang menerima zakat. Jika dana Amil banyak dan berlebih, mestinya dikembalikan ke zakat untuk didistribusikan ke penerima zakat lainnya, bukan malah dipinjamkan, ” kata Mastilizal.
Ia mengatakan, tindakan Baznas Kota Padang meminjamkan dana amil zakat sudah mencederai rasa keadilan masyarakat. “Apalagi pimpinan Baznas lainnya (selain Epi) tidak tahu nama yayasan yang dipinjamkan dana amil zakat itu, ” imbuh dia.
Mastilizal menambahkan, pihaknya juga menyoroti permasalahan lain yang ada pada Baznas Kota Padang.
“Kami juga menyoroti dana zakat untuk Kopri, Pusat Ilmu Quran yang dibangun dengan dana Rp4, 3 miliar, pendistribusian zakat, dan lainnya, ” jelas Mastilizal.
Sementara itu, Plt. Ketua Baznas Kota Padang Syafriadi Autid membenarkan perihal pinjaman tersebut tersebut. Namun demikian, pihaknya tak tahu nama yayasan yang dipinjamkan dana zakat sebesar Rp 350 juta.
“Kami tidak tahu persis apa yayasannya. Yayasannya kami tidak tahu. Yang tahu itu Ketua Baznas yang lama, Pak Epi Santoso, ” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin menduga ada permainan dibalik persoalan yang terjadi di Baznas Kota Padang, terutama peminjaman dana zakat untuk yayasan yang tidak diketahui namanya tersebut.
“Kita mensinyalir ada permainan. Akan kita bongkar ini semua, ” tegas Amril Amin. (**)
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|