PADANG, - Usaha Satpol PP Kota Padang dalam menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) terus bergulir. Yang terbaru, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut memberikan surat peringatan kepada PKL di sejumlah titik di Padang
Di Padang masih banyak PKL yang menjadikan trotoar untuk berjualan. Tindakan tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang tertib PKL.
“Adapun PKL yang mendapat surat peringatan tersebut adalah sejumlah PKL yang berjualan di Jalan A Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Hayam Wuruk serta Jalan Nipah, kota Padang, ” ujar Kepala Bidang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy kepada , Kamis (21/7/2022).
Surat peringatan yang diberikan kepada Pedagang ini adalah bentuk sosialisasi oleh petugas Penegak Perda. Di dalam surat peringatan tersebut, para pedagang diingatkan agar tidak lagi menjadikan trotoar untuk tempat berjualan.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan Badut dan Pengemis
|
“Ini adalah surat peringatan kepada Pedagang, agar tidak menempati trotoar untuk berjualan, ” ingat Deni.
Lebih lanjut ia menyampaikan, ini adalah upaya menjadikan kota Padang tertib PKL Serta upaya penegakan peraturan sesuai tugas dan Fungsi Satpol PP, sehingga Kota Padang benar benar tertata dengan baik.
“Sesuai SOP jika setelah diberikan surat peringatan ini, mereka tidak mengindahkan tentu kita lakukan upaya penertiban, ” tutupnya. (**)