Mobil Pikap Terjun ke Laut di Padang, Ini Identitas 3 Penumpang yang Hilang

    Mobil Pikap Terjun ke Laut di Padang, Ini Identitas 3 Penumpang yang Hilang

    PADANG, – Tim SAR Gabungan masih melakukan proses pencarian terhadap tiga orang yang dilaporkan hilang di laut di kawasan Sungai Barameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang,

    Kasiops Basarnas Padang, Octavianto mengatakan, tiga orang tersebut merupakan penumpang mobil pikap L300 yang terjun ke laut usai terlibat kecelakaan dengan mobil minibus Avanza.

    “Tiga penumpang tersebut masing-masing yaitu Karitus 16 tahun, Jhohan 15 tahun, dan Ferisman 16 tahun. Mereka saat ini masih dalam proses pencarian, ” ujarnya dalam keterangan kepada sejumlah wartawan.

    Dia menuturkan, saat kejadian, tiga penumpang itu duduk di bak belakang mobil pikap. Selain mereka bertiga ada dua orang lainnya yaitu Agustinus Zai, sopir, 46 tahun, dan Sekbi Atulo, kernet, 44 tahun.

    “Dua orang itu berhasil selamat, ” jelasnya.

    Sementara, untuk mobil pikap sendiri berhasil diangkat dari laut ke darat pada pukul 06.19 WIB tadi. Tampak mobil mengalami kerusakan parah di bagian depan.

    Diberitakan sebelumnya sebuah mobil pikap L300 dilaporkan terjun ke laut usai terlibat kecelakaan dengan mobil minibus Avanza di kawasan Sungai Barameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Minggu (29/5/2022).

    Octavianto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal kecelakaan yang mengakibatkan orang hilang tersebut pada pukul 04.30 WIB dari pihak kepolisian.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Penumpang Masih Hilang, Begini Kronologi...

    Artikel Berikutnya

    Pedagang Jangan Beli Sapi dari Daerah Terdampak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami