PADANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus perampokan rumah mewah pengusaha gas elpiji di kawasan Kuranji, Kota Padang, ke pengadilan.
“Berkas perkara ketiga tersangka rencananya kita limpahkan pada Jumat 1 April mendatang, ” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera saat ditemui sejumlah wartawan di ruangannya di Kejari Padang, Rabu (23/3/2022).
Dia menuturkan, berkas perkara akan dilimpahkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyelesaikan proses rekonstruksi surat dakwaan. Menurutnya, berkas perkara ketiga tersangka di-splitsing atau dipisah.
“Karena masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, ” jelasnya.
Diketahui, dua dari tiga tersangka adalah otak perampokan. Mereka yaitu EN, 23 tahun, pembantu korban, dan RF, 23 tahun, sekuriti di rumah korban.
Sedangkan seorang lagi adalah saudari YN, berinisial R, 42 tahun turut serta dalam perampokan itu sebagai pencari dan penghubung perampok bayaran di Sumatra Selatan dengan YN dan RF di Padang.
Baca juga:
Perampokan Sadis di Padang Direka Ulang
|
Budi menyampaikan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 365. Namun, khusus untuk tersangka R, jaksa penuntut umum juga menjeratnya dengan Pasal 56 KUHP karena berperan sebagai pembantu kejahatan.
Sebagai informasi, kasus perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (23/10/2021) malam dan diketahui Minggu (24/10/2021) subuh. Salah seorang penghuni rumah, YN, 59 tahun, tewas setelah dibekap pelaku dengan selimut.
Korban lainnya, K, 58 tahun, suami YN, mengalami patah tulang setelah ditendang pelaku, dan AA, 83 tahun, ibu YN, selamat. Dalam perampokan itu, ketiganya disekap di tiga lokasi.
Sebagai informasi, masih ada tiga orang pelaku lagi yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan itu, dan saat ini masih diburu oleh polisi. (**)