Hari Kedua Pengawasan Sejumlah PKL Masih ada Melakukan Pelanggaran

    Hari Kedua Pengawasan Sejumlah PKL Masih ada Melakukan Pelanggaran

    PADANG , - Hari kedua pengawasan dan penertiban PKL Pasar Raya Barat.  Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP Padang, Disperindag TNI Polri kembali melakukan peneetiban dan membuka kembali akses jalan yang berada di lokasi Pasar ibu Kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.

    Kepala bidang penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang mengatakan, ini hari kedua Personilnya membantu pihak Dinas Perdagangan dalam membenahi PKL yang kembali membuka lapak sebelum waktunya. "sesuai peraturan Walikota Padang Nomor 438 tahun 2018 terkait aturan berjualan di lokasi jalan yang berada arah barat pasar raya ini adalah pukul 15.00 Wib.

    Artinya sebelum jam tersebut para PKL dilarang membuka Lapaknya, " jelas Syafnion. Minggu (31/7/2022).Meski telah berulang kali di ingatkan bahkan sudah sampai pada penyitaan barang namun dalam pengawasan tersebut masih di dapati para PKL ini membuka lapak sebelum waktunya.

    "Sudah berulang kali di ingatkan namun masih ada juga yang membandel serta melewati batas garis yang sudah di tentukan,   jika masih bersekukuh tentu akan kita lakukan lagi penyitaan, " tambah Syafnion.

    Penertiban akan tempat dan waktu berjualan kepada PKL pasar raya ini bertujuan, agar kondisi pasar Raya Padang semakin tertata dengan baik, sehingga per ekonomian di pasar Raya semakin meningkat dengan telah tertata dengan rapi.

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Vaksinasi Booster Wajib Bagi ASN Padang

    Artikel Berikutnya

    Rektor UIN Imam Bonjol Padang Penuhi Undangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami