Padang, - Kembali, bangunan liar yang ada dibibir pantai Kota Padang, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa (12/4/22).
Pembongkaran tersebut dipimpin langsung Bambang Suprianto, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, dan juga dihadiri Dinas Pariwisata, Polsek Padang Barat, Pembongkaran dilaksanakan di bibir pantai Jalan Samudra Pantai Cimpago, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
"Kita membongkar tempat live musiknya yang berada di bibir pantai, yang telah dicor oleh pemilik, hal tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta menggangu pemandangan para wisatawan yang berkunjung ke Pantai Cimpago tersebut, " ungkap Bambang Suprianto.
Baca juga:
Sadarkan Warga, DLH Pasang Baliho Imbauan
|
Bambang menyayangkan ulah pemilik tempat live musik, yang tidak koperatif dan masih belum juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan miliknya, padahal petugas telah diberikan waktu untuk pemilik bongkar sendiri.
"Pemilik tersebut kurang koperatif, padahal kita sudah lakukan pemanggilan, pemilik tersebut datang ke Mako tapi dia tidak bersedia menandatangani surat pernyataan, dia beralasan anaknya yang punya dan dia janji akan kembali ke Mako bersama anaknya, nyatanya sampai bangunan liar tersebut dibongkar dia tidak datang lagi ke mako Satpol PP, " terang Bambang.
Dijelaskan Bambang, semua PKL yang berada di bibir pantai akan terus dilakukan penataan dan penertiban secara bertahap dan berlanjut oleh Satpol PP Padang.
"Selain kawasan pantai Cimpago, tiga bangunan liar yang berada dibelakang Hotel Pangeran, kita berikan surat perintah bongkar sendiri dalam kurun waktu 3x24 jam untuk bongkar sendiri, "ujarnya.
Selain itu, Bambang Suprianto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang yang tinggal disekitar bibir pantai, agar tidak berjualan apalagi sampai mendirikan bangunan disepanjang bibir Pantai Kota Padang, karena hal itu bisa menganggu trantibum dan keindahan Pantai Padang.(**)